Posted: 10/01/2014 11:15
(Antara/HO)
Liputan6.com, Meskipun peraturan perundangan mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia sudah ada, tapi ternyata aturan mengenai warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri belum diatur masuk dalam peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Berita Terkait
"WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di luar negeri belum bisa jadi peserta BPJS Kesehatan. Karena disana mereka memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung negara yang ditempatinya," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat, Irfan Humaidi saat temu media di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Menurut Irfan, warga negara kita yang akan tinggal di luar negeri biasanya harus membayar sejumlah uang untuk jaminan kesehatan di sana. "Jadi akan sama seperti sistem sekarang, Kesehatan warga negara asing kita jamin, warga negara Indonesia di negara asing mereka yang jamin," jelasnya.
"Seperti di Eropa, jaminan kesehatan ditanggung di sana. Ketika masuk Eropa ada kewajiban bayar. Jadi belum masuk BPJS Kesehatan tidak apa karena sudah ditanggung," tambahnya.
(Fit/Abd)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.