Pages

Minggu, 29 Desember 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Keep Your Child Ahead Of The Curve!

We've spent the last 12 years developing a system that successfully teaches kids to read.
From our sponsors
Layanan Kesehatan yang Diperoleh Warga dalam JKN
Dec 29th 2013, 09:54

Jelang BPJS 2014

Posted: 29/12/2013 16:00

Layanan Kesehatan yang Diperoleh Warga dalam JKN

(setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta : Tiga hari menjelang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan RI menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Permenkes tersebut mengacu pada pasal 37 Perpres No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Terkait

Mengutip rilis Kementerian Kesehatan, staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof dr. Budi Sampurna, SH,. DFM, So. F(K), Sp. KP, menjelaskan bahwa yang dimaksud penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

"Disebutkan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara," jelasnya.

Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

"RS pada umumnya adalah lanjutan, tetapi begitu bicara RS kelas D pratama. Misalnya, rumah sakit yang hanya ada dokter umum saja," ujar Budi seperti ditulis Minggu (29/12/2013).

Budi mengatakan bahwa pelayanan yang didapatkan oleh peserta JKN mencakup:

1. Pelayanan kesehatan promotif
2. Preventif
3. Kuratif
4. Rehabilitatif pelayanan kebidanan
5. Pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions