Pages

Rabu, 18 Desember 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Keep Your Child Ahead Of The Curve!

We've spent the last 12 years developing a system that successfully teaches kids to read.
From our sponsors
Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!
Dec 18th 2013, 12:25

Serial Jelang BPJS 2014

Posted: 18/12/2013 19:00

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta : Jika sudah mengerti apa itu JKN dan kepersertaannya, kini pasti banyak yang bertanya apa syarat pendaftaran dan bagaimana mendaftarkan peserta ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Berita Terkait

Pada intinya, menurut Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur, baik pemerintah, pemberi kerja atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftar di kantor BPJS kesehatan terdekat.

"Tapi sebelumnya perlu diketahui ada yang otomatis jadi peserta seperti PNS, Pensiunan, TNI/Polri yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Kemudian ada yang otomastis ikut karena kepersertaan jamskesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) berjumlah 86,4 jiwa, otomastis jamsostek 6,8 juta jiwa termasuk TNI/polri dan anggota keluarganya," kata Fadjri usai acara diskusi Tinjauan dan Kaleidoskop 2014 yang berlangsung di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Selain itu ada peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan seluruh provinsinya yang ikut langsung daftar seperti Aceh yang berkomitmen. Begitu juga dengan pemilik KJS (Kartu Jaminan Sehat) di DKI Jakarta.

"Semua itu terdaftar pada 2014 secara otomatis. Tapi diluar itu, ada juga orang-orang yang daftar sendiri, baik secara kolektif atau perorangan. Mereka menggunakan identitas yang digunakan sekarang, tapi kartu askes atau jamkesmas yang sudah mereka miliki tetap berlaku. Maka itu nanti ada 110 juta data base online," jelasnya.

Kepersertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepersertaannya paling sedikit meliputi:

-PBI Jaminan Kesehatan

-Anggota TNI/PNS di lingkungan kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya

-Anggota Polri/PNS di lingkungan dan anggota keluarganya

- peserta asuransi kesehatan PT. ASKES (Persero) beserta anggota keluarganya

Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2019.

(Fit/Abd)

Baca juga:

Apa itu JKN?

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

DPR Akan Terus Kawal Pelaksanaan BPJS 2014

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions