Posted: 02/01/2014 08:01
(Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Liputan6.com, Jakarta : Tiap bulannya para peserta JKN harus membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Banyak masyarakat mulai mempertanyakan, apakah iuran tersebut seumur hidup atau ada ketentuannya sendiri?
"Tentu untuk setiap dua tahun akan diadakan evaluasi, karena kondisi perekonomian dan berbagai faktor seperti inflasi, alat-alat kesehatan, dan SDM itu sendiri," kata Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD dalam acara 'Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta' di RSUP Fatmawati Jakarta, Rabu (1/1/2014)
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan bahwa untuk pemerintah daerah iurannya itu sebesar Rp. 19.225. Bagi masyarakat yang bukan penerima upah, tergantung dari kelasnya. Kisarannya antara Rp. 25.500, Rp. 42.500, dan Rp. 59. 500.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh pemerintah.
Menurut Prof. Ali Ghufron, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing, yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
(Adt/Abd)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.