Pages

Senin, 23 Desember 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Shop the Official Crayola Store

Find art supplies for outdoor play, coloring books for indoor play and lots more. Visit our colorful online store today.
From our sponsors
Apa Saja yang Bisa Diklaim Bila Ikut JKN?
Dec 23rd 2013, 08:54

Serial Jelang BPJS 2014

Posted: 23/12/2013 15:30

Apa Saja yang Bisa Diklaim Bila Ikut JKN?

Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta : Meskipun tidak semua layanan kesehatan dijamin dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), namun manfaat JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Berita Terkait

Dalam catatan kementerian Kesehatan, manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:

1. Penyuluhan kesehatan perorangan

Meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan daftor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Imunisasi dasar

Meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio dan Campak.

3. Keluarga Berencana

Meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).

4. Skrining Kesehatan

Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komperhensif masih ada manfaat yang tidak dijamin seperti:

- Tidak sesuai prosedur
- pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- pelayanan bertujuan kosmetik
- Geneal check up, pengobatan alternatif
- pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
- pelayanan kesehatan pada saat bencana
- Pasien bunuh diri atau menderita penyakit yang ditimbulkan akibat kesengajaan, seperti menyiksa diri sendiri, bunuh diri dan narkoba.

(Fit/Abd)

BACA JUGA :

15 Pelayanan Kesehatan yang Tidak dijamin dalam JKN

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions