Pages

Sabtu, 28 Juni 2014

Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Iklan Rokok Pengaruhi Persepsi Remaja
Jun 28th 2014, 10:35

Berita Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI didesak untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penyiaran di sisa masa sidang Anggota DPR RI periode 2009 - 2014.

Menurut Ketua KPAI, Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, DPR tidak memiliki komitmen melindungi anak. Bila iklan rokok diloloskan dalam RUU Penyiaran, maka bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. "UU Kesehatan yang menyatakan rokok sebagai zat adiktif, seperti minuman keras dan lainnya, sehingga tidak boleh diiklankan," kata Asrorun.

Fakta menunjukkan, rokok tidak hanya membahayakan kesehatan anak, tetapi juga meningkatkan prevalensi perokok anak. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2010 menyebutkan perokok usia di bawah lima tahun (balita) ditemukan hampir di seluruh Indonesia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2004 diketahui 70 persen perokok di Indonesia mulai merokok sebelum usia 19 tahun. Prevalensi perokok remaja usia 10 - 14 tahun meningkat dari 9,5 persen pada 2001 menjadi 17,5 persen pada 2010.

Kajian iklan rokok di televisi tahun 2012 menemukan iklan rokok mempengaruhi persepsi remaja tentang rokok dan perilaku merokok.

Di Indonesia 92 persen remaja putri pernah melihat iklan rokok, dan memiliki kemungkinan dua kali lipat untuk merokok dibanding mereka yang kurang paparan pesan rokok.

"Fakta ini seharusnya membelalakkan mata pengambil kebijakan membuat langkah pencegahan, termasuk melalui regulasi larangan iklan rokok. Pemerintah dan DPR masih setengah hati untuk meloloskan pasal ini," kata Asrorun.

Sementara itu, Direktur Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah mensinyalir semakin panjang pembahasan RUU Penyiaran, makin lama dan banyak pula anak-anak yang terpapar iklan rokok.

Padahal, UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan anak yang menjadi korban zat adikif membutuhkan perlindungan khusus. Negara wajib memberikan perlindungan khusus itu, salah satunya melalui pencegahan anak dari zat adiktif rokok.

Keberadaan RUU Penyiaran ini untuk menggantikan UU No 32 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, kondisi dan hukum yang ada. "Salah satunya pengaturan tentang iklan rokok," katanya.

Ketua Indonesian Lawyers Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni mengatakan, DPR punya banyak masalah dengan urusan rokok ini. Selain RUU Penyiaran, DPR juga meloloskan RUU Pertembakauan yang oleh banyak kalangan diduga pesanan industri rokok.

"Karenanya kami mendesak agar dikembalikan ke draft awal, bahwa iklan rokok harus dilarang. Rokok masuk kualifikasi zat adiktif, maka tidak masuk akal bila minuman keras dilarang tetapi produk tembakau tidak," kata Joni.(Baca : Mayoritas Anak Merokok Karena Terpengaruh Iklan )

Menurutnya, mengiklankan rokok seperti pengecualian yang tidak bertanggung jawab, karena membuat perokok anak terus meningkat. Ada rekayasa gelap yang dilakukan untuk membuat iklan rokok tetap lestari di Indonesia.

Menurut Joni, larangan iklan rokok di media penyiaran sangat penting bagi Indonesia menghadapi Pasar Bebas Asean 2015. Sebagaimana diketahui, semua negara di Asean telah melarang iklan rokok di media penyiaran, termasuk negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Hanya Indonesia yang membolehkan.

Dari sisi perbatasan antar negara, larangan iklan rokok harus menjadi pertimbangan. Iklan rokok tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia sendiri, tetapi dalam pergaulan internasional dan regional.

"Ketika media massa Indonesia bisa dipancarkan sampai ke batas negeri tetangga, bisa terjadi persoalan regional. Pasalnya, warga dari negara yang sudah dilindungi dari iklan rokok akan tercemar iklan rokok yang mestinya jadi tanggung jawab negara," katanya.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Citi Indonesia Beri Bantuan Sepuluh Pelaku Seni
Sosok Anggun dalam Parfum Grace
Pemerintah Baru Prioritaskan Kesehatan Nasional
WHO: Kami Akan Terus Berantas Ebola di Afrika

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions