Jakarta, Kewajiban untuk mencantumkan peringatan bergambar di setiap bungkus rokok ditanggapi beragam. Yang mungkin agak mengejutkan, sebagian perokok justru mendukung kebijakan tersebut dengan alasan bisa mengurangi dorongan untuk merokok.
"Agak jijik juga sebenarnya, tapi bagus juga sih. Apalagi gambarnya di depan, menurut saya akan lebih efektif," kata Indra, seorang perokok yang ditemui detikHealth di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).
Bagi Indra yang pernah tinggal di Singapura, adanya peringatan bergambar dinilainya cukup berpengaruh. Ia merasakan dorongan untuk merokok kembali tidak terkontrol sepulang ke Indonesia, karena rokok yang dikonsumsinya hingga kini belum mencantumkan peringatan bergambar.
Meski ia sendiri merokok, Indra mendukung kebijakan tentang peringatan bergambar di setiap kemasan rokok. Selain mengurangi minat merokok pada yang sudah kecanduan, gambar-gambar seram tersebut diharapkan juga mencegah calon-calon perokok untuk mulai coba-coba.
Namun begitu, tidak semua perokok sependapat dengan Irwan. Wawan, seorang penggemar rokok black menthol mengaku tidak terlalu peduli dengan adanya peringatan bergambar yang mulai dicantumkan di beberapa bungkus rokok maupun papan reklame.
"Jijik, ya jijik lah. Tapi kalau ngerokok mah, ngerokok aja," kata Wawan, cuek.
Selain diwajibkan mencantumkan peringatan bergambar, kemasan rokok juga harus mencantumkan peringatan bahwa 'Tidak Ada Batas Aman' untuk rokok. Keterangan bahwa rokok mengandung 4.000 zat kimia berbahaya dan 43 zat penyebab kanker juga harus disertakan.
Kewajiban untuk mencantumkan berbagai jenis peringatan tersebut diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP yang efektif beralaku 24 Juni 2014 ini juga melarang penggunaan istilah menyesatkan seperti Mild, Light, Low Tar, dan sejenisnya.
(up/up)