Pages

Rabu, 04 Desember 2013

health.detik
Detik.com sindikasi 
How to Get into Medical School

A tested blueprint to approach the daunting admissions process with both confidence and success! Enroll in this online course for just $29.
From our sponsors
Bukan Praktik Ilegal, Stem Cell di Indonesia Ada Payung Hukumnya
Dec 3rd 2013, 12:30

Jakarta, Stem cell darah tali pusat dilakukan untuk berjaga-jaga mengatasi penyakit serius non-herediter. Nah, praktik ini legal lantaran ada payung hukumnya, yakni UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/MENKES/SK/IX/2009.

"Peran pemerintah dalam pengembangan dan penelitian stem cell yaitu mengawasi, menetapkan standar operasional bank darah tali pusat, pembinaan, serta pengawasan pelaksanaan dan pelayanan stem cell di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Prof. Dr. dr. Agus Purwadinanto, SH, M. Si, Sp.F(K), staf ahli Kementerian Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi dalam acara seminar media yang diselenggarakan di Auditorium Prodia Tower, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sedangkan tentang komite stem cell (sel punca) Indonesia telah diatur dalam KEPMENKES RI NO231/MENKES/SK/VII/2012. Adapun tugas dari komite stem cell yaitu memberi dan mencabut izin penyelenggaraan pelayanan stem cell. Selain itu komite stem cell juga bertugas untuk membentuk jejaring penelitian pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan atau penyelenggaraan pelayanan stem cell.

"Komite stem cell juga memberikan masukan atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan pelayanan stem cell. Selain itu, membina etika dalam penelitian dan pelayanan stem cell," tambah Prof Agus.

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan 'penyembuhan penyakit dan pemulihan organ dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan implant obat atau alat kesehatan, bedah plastik, serta penggunaan stem cell (sell punca)'. Sedangkan penyelenggaraan bank darah tali pusat diatur dalam Kemenkes No 48 tahun 2012 yang berfungsi menjaga dan meningkatkan mutu bank darah tali pusat serta memberikan kepastian hukum bagi klien penyelenggara bank darah tali pusat.

Pada dasarnya penggunaan sel punca juga hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Selain itu sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Transplantasi stem cell hanya untuk tujuan kemanusaiaan dan dilarang untuk dikomersialkan ataupun diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Oleh karena itu pemerintah dinilai telah cukup mengatur dasar hukum praktik stem cell (sel punca). Akan tetapi hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut karena perkembangan teknologi dan kehendak mayarakat.

(vit/vit)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
193124_stemcell.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions