Jakarta, Stem cell yang biasanya disimpan sebagai pengobatan 'investasi' di masa depan diketahui akan disimpan dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Jika di kemudian hari stem cell rusak dan menjadi tak efektif, bisakah nasabah mengajukan klaim pada pemerintah?
"Tidak ada yang bisa memberi garansi. Barang hidup itu tidak bisa digaransikan," ungkap Prof Dr dr Agus Purwadianto, SH, MSi, SpF(K), selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kemenkes RI, dalam seminar media yang diselenggarakan di Auditorium Prodia Tower, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut Prof Agus, hal ini hanya bisa dilakukan pemerintah pada saat proses pendirian dan perizinan awal. "Salah satu syarat perizinannya dituliskan adanya ahli-ahli yang harus bisa mendalami stem cell. Setiap orang yang terlibat di dalamnya pun harus dibuat standarisasinya," ujar Prof Agus.
Setelah kualifikasi ahli-ahli atau orang yang terlibat terpenuhi, maka hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah tes kalibrasi dan alat-alat yang digunakan. Menurut Prof Agus, bank darah tali pusat harus berupaya melakukan usaha terbaiknya.
"Bank darah tali pusat juga harus punya jaminan, nanti kalau sel darahnya mati maka masyarakat boleh mengguggat. Tapi ya usahakan awalnya mediasi dulu, diuji dulu, apakah benar-benar selnya rusak. Jadi tidak bisa asal menuntut, harus jelas," ungkap Prof Agus.
Yang perlu diingat juga menurut Prof Agus adalah proporsionalitas. Seberapa banyak yang dituntut harus sebanding dengan biaya yang memang dikeluarkan oleh si nasabah. Hal itu juga menjadi salah satu yang diperhatikan Kemenkes RI, yang dalam hal ini berperan sebagai pembuat regulasi.
"Regulasi kan kami buat untuk melindungi masyarakat," lanjutnya.
(ajg/vit)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.