Jakarta, Banyak kalangan meragukan efektivitas gambar seram di bungkus rokok, mengingat banyak yang membeli rokok secara ketengan alias eceran per batang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) punya penjelasan terkait hal itu.
Retno Tyas Utami selaku Deputi Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM menyampaikan hal itu saat ditemui di kantornya, Jl Percetakan Negara 23, Jakarta Pusat. Menurutnya, pesan tentang bahaya rokok yang ingin disampaikan melalui gambar seram sampai juga ke pembeli rokok ketengan.
"Kami melakukan upaya peringatan bergambar ini tidak hanya pada kemasan, tetapi juga melalui iklan dan ruang-ruang publik. Dia (pembeli rokok ketengan) membeli karena pengaruh iklan," jelasnya, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).
"Oleh karena itu, di iklan juga dituntut untuk mencantumkan peringatan bergambar ini. Nah, semoga dari interaksi ini banyak pula LSM-LSM yang turut membantu untuk mengusahakan tidak ada rokok di generasi muda," harapannya.
Peraturan yang berlaku telah mewajibkan iklan rokok untuk memuat peringatan tentang bahaya rokok, minimal 10 persen dari durasi iklan. Begitu juga dengan iklan di media cetak dan luar ruangan, wajib mencantumkan peringatan dalam bentuk tulisan maupun gambar seram.
Sampai saat ini, hanya terdapat 305 item rokok atau 13,44% rokok menggunakan peringatan bergambar yang berasal dari 141 merek dari 28 industri atau importir. Tekat pemerintah Indonesia sendiri ialah melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok terutama yang pemula.
"Jadi jangan ada lagi perokok-perokok baru yang trennya naik, karena di Indonesia paling tinggi mengenai hal ini. Masyarakat Indonesia akan dididik, prioritasnya apa sih, beli rokok atau beli makan bergizi," tutup Retno.
(up/up)