Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Sejak ditetapkan batas waktu pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar (PHW) Senin (24/6/2014), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beserta Balai Besar atau Balai POM Republik Indonesia langsung memantau pelaksanaan aturan ini di 31 provinsi. Sejauh ini, masih ada lima daerah yang belum melakukan pelaporan terkait pantaun tersebut.
"Hampir seluruh wilayah dipantau. Data terakhir yang ada pada kami, masih ada 5 daerah yang belum melapor, yaitu Gorontalo, Kendari, Kupang, Soppeng - Sulawesi Selatan, dan Manokwari," kata Dra Retno Tyas Utami, Apt, M. Epid di Aula Gedung C BPOM Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Badan POM RI, kendala ini disebabkan masalah teknis dan kendala lalu lintas yang tidak memadai di daerah tersebut. "Mereka harus mengirimkan ke kami dalam bentuk email, jaringan di sana masih menjadi kendala. Lalu lintas juga demikian, mereka harus sampai ke pos agar dapat mengirimkan berita," kata Retno menerangkan.
Kendala lain yang membuat BPOM belum dapat mendata secara menyeluruh, adalah kantor yang hanya berjumlah 31 di seluruh Indonesia. Sementara ada 33 provinsi.
"Petugas di balai pun cuma sedikit, karena harus ada yang kerja di laboratarium juga," kata Retno menekankan.
(Gabriel Abdi Susanto)