DI samping kemajuan yang pesat pada bidang regeneratif, kemajuan terapi menggunakan stem cell juga menimbulkan masalah etiko mediko legal. Apa pasal?
Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kemenkes, Prof. Dr. dr. Agus Pirwadianto, SH, M.Si, Sp.F(K), timbulnya masalah etika mediko legal mungkin disebabkan karena adanya keterbatasan untuk mendapatkan dari sumbernya. Selain itu, faktor keamanan dan masalah etik turut melatarbelakangi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di Indonesia hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/MENKES/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca.
"Ruang lingkup Kemenkes ini berisikan pedoman pelayanan medis
stem cell di Indonesia. Misalnya, seperti skrining pasien, pengambilan sumber
stem cell, pengolahan dan penyimpanan
stem cell, distribusi dan pemberian terapi, serta riset terapan," jelasnya dalam seminar "Harapan Baru Pengobatan Penyakit dengan Stem Cell melalui Terapi Regeneratif" di Auditorium Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Selanjutnya, Prof Agus mengatakan bahwa banyak klinik atau rumah sakit yang mengklaim menggunakan
stem cell dalam terapinya atau penyimpanan
stem cell dari darah tali pusat. Menurutnya, keadaan ini menggambarkan bahwa banyak praktisi
stem cell membuka usahanya, tetapi apakah operasional mereka telah mendapatkan legalistas dari pemerintah?
"Masyarakat perlu diberikan informasi yang benar dan proporsional terhadap penyimpanan, pengolahan, aplikasi
stem cell, serta aspek etiko mediko legalnya," jelasnya.
"Sehingga diharapkan masyarakat Indonesia tidak dirugikan dengan informasi yang salah, layanan ilegal dan hanya menguntungkan negara asing penyelenggaraan terapi
stem cell," tandasnya.
(tty) This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.