Jakarta, Razia terkait kewajiban untuk memasang gambar seram atau
Pictorial Health Warning (PHW) di setiap bungkus rokok telah dilakukan. Hasilnya, masih sangat banyak rokok yang belum mematuhi kewajiban tersebut.
"... berhasil dipantau 2.270 item rokok, di mana 305 item rokok (13,44%) di antaranya telah mencantumkan PHW dan 1.965 item (86,56%) sisanya belum mencantumkan PHW," tulis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2014).
Pemantauan dilakukan BPOM di 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail pada tanggal 24-25 Juni 2014. Produk rokok yang mencantumkan gambar seram atau PHW ditemukan hampir di seluruh Indonesia kecuali Gorontalo, Kendari, Kupang, Soppeng (Sulawesi Selatan) dan Manokwari.
Terhadap produsen yang belum mencantumkan PHW, BPOM akan memberikan surat teguran tertulis. Khusus untuk produsen yang belum mendapatkan sosialisasi peraturan terkait PHW, akan diberikan pembinaan.
Sampai dengan 24 Juni 2014 pukul 18.00 WIB, BPOM mencatat sebanyak 72 dari total 672 perusahaan rokok telah mengirimkan 448 merek contoh kemasan dengan PHW. Sementara itu, 108 perusahaan rokok (mencakup 666 merek) telah melaporkan pengujian kadar nikotin dan tar.
Kewajiban untuk memasang peringatan bergambar seram tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengendalian tembakau. Meski sudah disahkan sejak 2012, peraturan tersebut baru efektif berlaku tanggal 24 Juni 2014.
(up/ajg)