Pages

Rabu, 04 Desember 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Informed Consent Dalam Keadaan Darurat Tidak Diperlukan
Dec 4th 2013, 13:27

Posted: 04/12/2013 19:49

Informed Consent Dalam Keadaan Darurat Tidak Diperlukan

(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta : Informed Consent (IC) yang merupakan surat persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekatnya untuk mendapatkan penjelasan lengkap tidak harus selalu dalam bentuk tertulis.

Berita Terkait

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc. PhD bahwa IC tersebut pun dapat berupa lisan asalkan pasien yang ditangani dalam keadaan biasa. Namun, bila pasien dalam risiko tinggi, IC yang diajukan harus berupa tertulis.

"Tapi ditekankan bahwa keadaan darurat tidak diperlukan IC itu," kata Ali Ghufron di Ruang Rapat Komis IX DPR RI, Rabu (4/12/2013)

Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan bahwa ini sudah diatur dalam Pasal 45 yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran. Cara ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa pasien.

"Mohon untuk bisa dipahami masalah ini semua. Maka itu, duduk menyamakan ini semua memerlukan duduk bersama antara pihak-pihak terkait," kata Ali Ghufron menambahkan.

(Adt/Igw)

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions