Pages

Jumat, 20 Juni 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
How To Lose 19.8 lbs In 21 Days.

Lose weight the right way and keep it off.
From our sponsors
Rumitnya Menertibkan Istilah Rokok Mild
Jun 20th 2014, 02:02

Jakarta, Selain soal peringatan bergambar di bungkus rokok, PP 109 tahun 2012 juga mencantumkan pasal pelarangan penggunaan kata-kata keterangan menyesatkan seperti Mild, Lights, Low Tar dan Premium di bungkus rokok. Namun faktanya, kata-kata tersebut masih ditemukan pada bungkus rokok meski sudah memiliki peringatan bergambar.

Lalu apa tanggapan Kementerian Kesehatan soal hal tersebut? Sundoyo, SH, MH, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum Kemenkes RI mengatakan bahwa soal hal tersebut sebenarnya sudah tercantum di ayat (3) pasal 24. Sehingga tak perlu lagi dipersoalkan.

"Soal rokok yang ada kata 'Mild', 'Lights' itu sudah ada di ayat (3) pasal 24 PP 109 ya. Di situ dikatakan bahwa jika kata-kata itu sudah tercantum sebagai nama merk dan bukan merupakan kata keterangan, maka dilindungi oleh UU Haki (hak kekayaan intelektual)," ungkap Sundoyo kepada wartawan di Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditulis Jumat (20/6/2014).

Dijelaskan Sundoyo bahwa memang kata-kata Mild dan Lights di beberapa merk rokok sudah terlebih dahulu didaftarkan sebagai hak paten nama merk rokok tersebut. Sehingga jika dihapuskan, tentunya akan melanggar ketentuan di UU Haki tentang hak paten dan nama merk dagang suatu perusahaan.

Ia melanjutkan bahwa yang diatur oleh PP hanyalah kata-kata yang bersifat promotif dan mengiklankan suatu produk, serta keterangan yang menyesatkan. Bukan kata-kata yang merupakan bagian dari nama paten meski mengandung kata Mild, Lights, dan Premium.

Kendati begitu, ia mengaku bahwa tidak mempunyai data pasti tentang berapa banyak merk rokok yang menggunakan kata-kata tersebut sebagai hak paten merk dagangnya. Sehingga sulit untuk menentukan mana kata keterangan dan mana yang merupakan nama merk dagang.

"Nanti kita data ya. Yang pastinya kalau sudah terdaftar tidak bisa dihapuskan karena ada hak kekayaan intelektualnya," pungkas Sundoyo.

Berdasarkan data yang dimiliki BPOM sudah ada 208 merk dagang dari 41 perusahaan rokok di Indonesia yang sudah mendaftarkan rancangan desain bungkus rokok yang memiliki peringatan bergambar. Namun angka tersebut hanya sekitar 6 persen dari total 3363 merk rokok di Indonesia, yang berasal dari 672 industri rokok di Indonesia.

(up/up)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
090301_183316_184228_rokok460.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions