Pages

Selasa, 22 Oktober 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Tak Heran Pasal Bahaya Rokok Dulu Hampir Hilang karena MK Begitu
Oct 22nd 2013, 04:29

Posted: 22/10/2013 10:30

Tak Heran Pasal Bahaya Rokok Dulu Hampir Hilang karena MK Begitu

Ilustrasi (Liputan6.com/Sendi)

Liputan6.com, Jakarta : Upaya Kementerian Kesehatan Republik untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok mengalami begitu banyak kendala yang membuat rencana tersebut hampir gagal untuk dieksekusi.

Berita Terkait

Contohnya adalah, hampir hilangnya salah satu pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan tahun 2009, yang direncanakan memuat tentang zat adiktif yang harus dikendalikan, seperti rokok. Nahasnya, pasal itu baru diketahui hilang pada saat sidang pleno akan dilaksanakan.

"Tapi untungnya, naskah dan ayat-ayat yang asli masih ada, dan itu untungnya kita pegang. Sempat aneh memang, mengetahui kok bisa pasal tersebut hilang," ujar Bambang Sulitomo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, dalam acara Lokakarya 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa', di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, ditulis Selasa (22/10/2013)

Dilanjutkan Bambang, setelah sadar pasal itu hilang pihaknya langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Mabespolri. "Hanya saja, yang membuat pihak kami aneh, sampai sekarang kehilangan itu tidak pernah diurus sama sekali," tambah Bambang.

Tapi, setelah kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar mencuat, pihaknya kini menjadi tidak heran mengapa pasal yang hilang itu tidak diurus juga sampai sekarang oleh pihak Mabespolri

"Jadi enggak heran setelah melihat lembaga seperti MK bisa disogok. Lembaga konstitusi sebesar MK saja bisa disogok, apalagi bawahannya seperti Mabespolri itu," ujar ia.

(Adt/Igw)

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions