Arham Hamid - Sindo TV
Selasa, 19 November 2013 15:55 wib 
Logo IDI (Foto: Google)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan menolak kriminalisasi dokter. Hal ini menyusul ditangkapnya salah seorang dokter di Manado, Sulawesi Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Ikatan Dokter (IDI), Sulawesi Selatan, dr Abdul Kadir, kepada sejumlah media Selasa, (19/11/2013).
Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Direktur Rs Wahidin mengatakan, menolak kriminalisasi terhadap dokter yang menjalankan profesinya dalam memeriksa pasien.
"Seorang dokter memiliki kontrak pada proses pemeriksaan pasien, bukan pada hasilnya, sehingga tidak boleh dituntut," bebernya.
IDI juga menghimbau agar seluruh dokter mendoakan dokter yang yang ditangkap di Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, ia berharap agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik, dan tidak ada lagi tuntutan kriminal terhadap dokter.
Sebelumnya tahun 2011 majelis hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga dokter kandungan yaitu, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian.
Namun PK Mahkamah Agung justru menyatakan bahwa, tiga dokter tersebut bersalah melakukan malpraktik terjadap pasien Julia Fransiska Makatey. Akibat vonis tersebut izin praktek ketiga dokter tersebut saat ini dicabut.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.