Pages

Senin, 25 November 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Keep Your Child Ahead Of The Curve!

We've spent the last 12 years developing a system that successfully teaches kids to read.
From our sponsors
Setelah dr Ayu, Kini dr Hendry Juga Dijebloskan ke Penjara
Nov 25th 2013, 07:03

Posted: 25/11/2013 13:35

Setelah dr Ayu, Kini dr Hendry Juga Dijebloskan ke Penjara

Liputan6.com, Jakarta : Setelah penangkapan dr. Dewa Ayu Sasiary SpOG, kini dr. Hendry Simanjuntak SpOG menyusul masuk ke dalam sel penjara. Dokter Hendry yang juga rekan dalam kasus dr ayu ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatra Utara.

Berita Terkait


Menurut pengakuan dr Hendry seperti diceritakan Ketua PB POGI, dr. Nurdadi Saleh, SpOG, dirinya ditangkap pihak Kejaksaan Agung dengan perluan seperti seorang kriminal.

"Saya merasa sedih dan sakit, kalau memang rekan sejawat saya mau ditangkap tidak diperlakukan seperti itu. Dia bukan teroris atau pelaku kriminal, dr. Hendry ditangkap di siborong-borong di rumah kakeknya sekitar jam 7 malam," kata Nurdadi menegaskan saat diwawancarai Liputan6.com, Senin (25/11/2013).

Menurut keterangan Nurdaddi yang didapat langsung dari dr. Hendry, saat penangkapan dr. Hendry dibawa dengan cara diseret dan diborgol oleh tujuh polisi berselaras panjang, dan saat di bandara pun dia masih dalam kondisi terborgol dan saat ini dr. Hendry sudah dibawa ke Medan.

Keduanya harus menjalani vonis 10 bulan yang diputuskan Mahkamah Agung terkait dakwaan kelalaian sehingga menyebabkan meninggalnya seorang pasien. Satu dokter lagi yang divonis sama adalah dr Hendy Siagian SpOG yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"dr. Hendy memang sudah selesai pendidikan dan ujiannya di Medan tetapi sampai saat ini saya tidak kontak dengannya," kata Nurdadi.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, ketiga dokter itu telah divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25). (Mia/Igw)

Baca Juga:

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu

Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?

Pakar : Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan

Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions