Pages

Selasa, 19 November 2013

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Kasus Malpraktik, Perlu Persamaan Persepi Tindakan Medis Dokter
Nov 19th 2013, 04:09

KASUS penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menimbulkan banyak tanggapan dari beberapa pihak. Salah satu yang menanggapi kasus ini adalah Drs. Amir Hamzah Pane, Apt, SH, MH, MM, Koordinator Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu Kementerian Kesehatan.

 
Menurutnya, tindakan-tindakan kedokteran membutuhkan keterlibatan kompetensi dan teknik yang sangat rumit. Selain itu, tindakan-tindakan kedokteran juga melibatkan spesialisasi dari lintas profesi dan menggunakan alat-alat yang sangat canggih.
 
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa tidak bisa misalnya salah satu kecelakaan medis disimpulkan penyebabnya hanya salah satu unsur saja. Drs. Amir Hamzah mengatakan bahwa hal tersebut mungkin disebabkan oleh interaksi satu unsur dengan unsur yang lain atau mungkin dari sistemnya.
 
"Jadi malpraktik ini menyangkut terhadap unsur manusianya dan mungkin sistemnya, kemudian interaksi antara manusia dan sistemnya, jadi sangat rumit sekali," jelas Drs. Amir Hamzah di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 November 2013.
 
Sehingga setiap tindakan medik yang dilakukan dokter bisa memberikan argumentasi. Jadi, dia berpendapat bahwa hal ini tergantung siapa yang mampu menginterpretasikannya benar atau tidak.
 
"Inilah yang dinilai bahwa ini sangat interpretatif, nanti bisa diarahkan ke dokter anastesi atau diarahkan ke dokter bedah juga bisa. Maka sangat penting memang adanya persamaan persepi terhadap langkah-langkah yang dilakukan dokter yang melakukan kealpaan tadi atau kelalaian medik," jelasnya.
 
"Nah, inilah perlu panel yang menetapkan atau siapa ahli yang bisa memberikan keterangan yang sesuai terhadap persidangan," tutupnya.
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions