Pages

Senin, 18 November 2013

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Fun with Brazilian Portuguese

Learn the tips and tricks to speak colloquial Portuguese in a natural and confident manner. Enroll today for just $69!
From our sponsors
IDI Sesalkan Penggunaan KUHP pada Kasus Tindakan Medis Dokter
Nov 18th 2013, 07:34

DITANGKAP dan ditahannya Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November 2013 karena dugaan malpraktik mendapat tanggapan dari Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bagaimana tanggapan dia mengenai kasus tersebut?

 
Sebelumnya, PK Mahkamah Agung menyatakan bahwa tiga dokter kandungan, yaitu Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian bersalah melakukan malpraktik terhadap Julia Fransiska Makatey. Ketiga dokter tersebut melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, yakni Romy Johanes SH, Maryanti Lesar SH dan Theodorus Rumampuk SH MH menilai ketiga dokter tersebut melanggar pasal 359 KUHP. Lantas, bagaimana tanggapan Ketua Umum IDI atas penggunaan pasal KUHP tersebut?
 
Menanggapi penggunaan pasal KUHP tersebut, Ketua Umum IDI Dr. Zaenal Abidin MH.Kes mengatakan bahwa menggunakan pasal di KUHP itu seolah-olah dokter bukan profesi. Menurutnya, kalau ada satu tindakan, kemudian menyebabkan kematian seseorang, melukai orang lalu menyebabkan kematian, pasal itu sebetulnya berlaku untuk kasus lain, bukan kepada dokter.
 
"Kalau dokter memang boleh melukai orang karena tindakan medis dan itu diperbolehkan dalam undang-undang. Jadi, itu semestinya tidak diperlalukan untuk kasus ini," jelas Dr. Zaenal Abidin di Kantor Pengurus Besar IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
 
"Apalagi kemudian penyebabnya adalah emboli, kondisinya sulit diprediksi dan jarang sekali terjadi di kasus-kasus medik," lanjutnya.
 
Sementara itu, menurut Dr. Zaenal, sebenarnya paling banyak permasalahan yang terjadi pada dokter adalah persoalan komunikasi. Dokter tidak menyampaikan dengan baik kepada pasien tentang penyakitnya atau tindakan yang akan diambil.
 
"Persoalan ini emergensi (darurat), kondisi itu tidak mungkin disampaikan secara detail karena segera harus dioperasi. Harus saya sampaikan, itu pertarungan antara menyelamatkan keduanya (ibu dan bayi) atau menyelamatkan salah satunya," jelasnya.
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions