BELUM lama ini terjadi penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG karena perkara malpraktik di Manado, yang kini menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu sendiri menjadi perhatian Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang merupakan rujukan pendidikan menelurkan banyak dokter kandungan.
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melalui Dr. dr. Budi Imam Santoso, SpOG (K) selaku Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan RS. Cipto Mangunkusumo menilai apa yang terjadi pada Dr. Ayu dan kawan sejawatnya bisa diberikan penangguhan penahanan selama upaya Peninjauan Kembali (PK). Hal itu karena Dr. Ayu masih menjalani pendidikan dan berkontribusi melayani kesehatan masyarakat.
"Atas apa yang terjadi pada Dr. Ayu, dukungan saya semoga diberikan jalan terbaik, yaitu penangguhan penahanan selama proses PK diajukan ini," katanya dalam acara bertema "Qua Vadis Angka Kematian Ibu?: Thinking of Out The Box" di Aula FKUI, Jakarta Pusat, Senin, (18/11/2013)
Ditambahkannya, hal itu karena kejadian emboli ketuban yang dialami korban, semua dokter tak bisa memastikan dan kondisi itu sangat mengancam nyawa ibu hamil. Hampir semua dokter sulit menepis efek buruk dari emboli ini.
"Semua dokter tidak bisa melacak emboli, kendati sebelumnya si ibu sehat dan tidak memiliki tekanan darah tinggi. Dan emboli memang berbahaya, di mana pada korban itu mengalami emboli ketuban sehingga jantungnya yang kena dan akhirnya membuat dia tidak bisa bernapas," terangnya.
Terlebih, masih menurut dr. Budi, karena dokter memang tak bisa menjanjikan keselamatan sebenarnya. Semua yang dilakukan itu berdasarkan standar intervensi profesi dokter dan apa yang dibayar pasien itu hanya jasanya, bukan keberhasilan yang diinginkan semua orang.
"Rasanya tidak fair, kalau kita (dokter) bisa menyelamatkan ibu melahirkan anak dan berhasil dan mereka senang. Begitu ada masalah sedikit, kita langsung digugat. Kita itu bekerja sesuai SOP, bukan pada hasil, dan yang saya ketahui saat kemarin pergi ke Menado, Dr. Ayu dan kawan-kawan sudah melakukan intervensi sesuai SOP. Menurut saya, ini hanya masalah komunikasi saja karena 80 persen kejadian saat persalinan karena komunikasi. Dan di persidangan pertama juga sudah dibuktikan bahwa Dr. Ayu dan dokter lainnya tidak terbukti bersalah," pungkas dr. Budi yang merupakan Koordinator Jaringan Nasional Kesehatan Reproduksi Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.