TERKAIT pemberitaan penahanan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG akibat malpraktik yang sudah menyebar di masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia merupakan rujukan pendidikan yang menelurkan dokter kandungan, memiliki sikap tersendiri mengenai malpraktik itu. Seperti apa?
Menurut Dr. dr. Budi Imam Santoso, SpOG (K) selaku Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan RS. Cipto Mangunkusumo, baiknya Dr. Ayu mendapat penangguhan penahanan. Sebab, mengingat statusnya masih menjalani pendidikan dan kontribusi dalam pelayanan kesehatan di tempat itu juga optimal.
"Langkah FKUI dan sikap sendiri sudah jelas, baiknya Dr. Ayu mendapat penangguhan penahanan atau sebagai tahanan luar, dan itu akan dipekerjakan di RS. Kalau sebagai dokter spesialis, itu yang paling bijaksana, tidak ada lagi," tegas dokter yang baru saja pulang dari Manado perihal kasus Dr. Ayu dalam acara bertema "Qua Vadis Angka Kematian Ibu?: Thinking of Out The Box" di Aula FKUI, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013)
Ditambahkannya, hal itu karena track record-nya sangat baik. Kemudian, dokter itu hanya melakukan tugas sesuai dengan standar profesi pekerjaan dan apa yang dibayar semua orang atas pelayanan kesehatan selama ini ialah hanya membayar jasa administratif dokter sebagai profesional, bukan seperti Tuhan yang pasti menyembuhkan.
"Pertolongan pertama ditolong dengan baik pada anak pertamanya. Tapi pas anak kedua ini, mengalami emboli terus digugat di mana dia menolong sudah sesuai dengan SOP. Apalagi dia lagi belajar masuk penjara, kan gak masuk akal," terangnya. (tty)