Jakarta, Di Indonesia, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pencemaran udara. Sekitar 70-80 persen pencemaran udara di kota berasal dari sektor transportasi. Percemaran tersebut telah melebihi ambang batas yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, bahkan bisa berujung pada kematian.
Menurut WHO, setiap tahun diperkirakan terdapat sekitar 200 ribu kematian akibat polusi di luar ruangan yang menimpa daerah perkotaan, di mana sekitar 93 persen kasus terjadi di negara berkembang. Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia berkisar dari yang relatif ringan hingga menyebabkan kematian.
"Laporan WHO negara-negara Eropa antara lain menyebutkan adanya hubungan antara partikel debu di udara dengan berbagai penyakit saluran pernafasan," kata Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, dalam keterangan tertulis yang diterima detikHealth pada Sabtu (19/4/2014).
Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencemaran udara terhadap saluran pernapasan antara lain, sesak napas, iritasi sistem pernapasan, dan dapat memperburuk kondisi seseorang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru. Selain faktor kendaraan bermotor yang menyebabkan penyakita saluran pernapasan, kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Hal ini karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Pemerintah pun telah melakukan beberapa tindakan untuk mengatasi masalah polusi tersebut.
"Beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI antara lain pemantauan kualitas udara, penanaman pohon oleh Satker Ditjen PP dan PL di lingkungan sekitar, melakukan kajian analisis risiko kesehatan terkait pencemaran udara, melakukan investigasi kasus pencemaran udara, melakukan promosi kesehatan penyuluhan tentang dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, melakukan promosi kesehatan 'Udara Bersih – Masyarakat Sehat' di setiap kesempatan, dan menghimbau penerapan hari bebas kendaraan di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan," tutup Prof Tjandra.
(vit/vit)