Pages

Kamis, 16 Januari 2014

Sindikasi lifestyle.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Lifestyle 
Learn Adobe Illustrator CS6 Master Techniques from an Adobe Guru!

With over 25 years of experience teaching, Robert Farrell has been a trusted instructor for individuals and companies who want to improve their Adobe skills.
From our sponsors
Mengapa Praktik Poligami Terus Terjadi?
Jan 16th 2014, 05:57

BEBERAPA kasus banyak kita temui seputar praktik poligami. Beristri lebih dari satu, tidak hanya menghinggapi dari kalangan atas saja, tapi di kalangan bawah dan menengah pun ikut meniru praktik poligami.
 
Apalagi saat ini, pria tampaknya leluasa melakukan praktik tersebut, tanpa mengindahkan peraturan pemerintah seputar "Menikah Lagi". Parahnya lagi, beberapa anggota dewan terhormat yang sepatutnya memberikan contoh, malah melakukan tindak poligami secara terang-terangan. Padahal, jika ditelisik secara keseluruhan, mereka memiliki pasangan yang sempurna secara fisik, akal dan mampu menjadi seorang isteri yang baik untuk suaminya.

Lantas, mengapa praktik poligami marak terjadi?

Psikolog keluarga, A Kasandra Putranto menuturkan bahwa," Manusia diatur melalui hukum agama dan hukum negara. Seyogyanya ke dua hukum tersebut tidak saling bertentangan agar tidak menimbulkan masalah. Alasannya adalah karena persepsi terhadap kedua hukum tersebut bisa menjadi sangat subyektif, terutama bagi  pelaku yang terkait," imbuhnya.

"Sebagian masyarakat menilai hukum agama lebih tinggi daripada hukum negara, sementara hukum agama Islam mengijinkan adanya empat istri. Walaupun sebenarnya persyaratannya juga tidak ringan untuk melakukan hal tersebut," tambahnya kepada Okezone yang diwawancarai lewat pesan singkat BlackBerry, Kamis (16/1/2014).

Dia menambahkan bahwa, sebetulnya zaman sekarang cenderung bebas melakukan segala hal, dan juga kebebasan untuk interpretasi hukum agama, negara dan sosial.

"Terjadi pergeseran antara boleh atau tidak boleh, konsekuensi positif dan negatif dalam tindak poligami yang pada akhirnya menyuburkan praktek poligami. Walaupun hukum negara masih belum dicabut," tukasnya.

Seperti diketahui, undang-undang pasal 41 PP Bab VIII Tahun 1975 mengatur tentang persyaratan seseorang bisa berpoligami, Berikut persyaratannya, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.(ren)

 
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions