PELAYANAN Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memerhatikan aspek mutu, keamanan pasien, dan biaya yang terkendali. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan tidak mengecewakan rakyat.
Kalau sudah seperti ini, aspek mutu, keamanan pasien, dan biaya terkendali harus diimbangi sarana praktik, SDM pendukung yang cukup dan bermutu. Selain itu, aspek lain yang tak kalah penting ialah biaya praktik yang memenuhi dan regulasi yang dapat mendukung terwujudnya praktik kedokteran yang baik juga harus diimbangi.
Namun, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Zaenal Abidin, Mkes, MHKes mengatakan mutu pelayanan tidak ditentukan oleh dokter semata. Artinya, bagus atau tidaknya pelayanan JKN tidak ditentukan oleh dokter saja.
"Mutu pelayanan tidak ditentukan oleh dokter semata, karena itu kalau mutu pelayanan kurang bagus juga tidak ditentukan oleh dokter saja. Banyak faktor lain di luar kemampuan dokter,"jelas Dr. Zaenal kepada Okezone melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2014).
Terkait program ini, tercatat sebanyak 1.710 rumah sakit telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. Selain itu, 9.217 Puskesmas sudah menjadi operator BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan ini terdiri dari 533 rumah sakit pemerintah, 919 rumah sakit swasta, 109 rumah sakit khusus dan rumah sakit jiwa, 104 rumah sakit TNI, dan 45 rumah sakit Polri. Sementara, untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan waktu hingga 2019. (ind)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.