INDUSTRI pangan olahan maupun pangan siap saji wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak, serta pesan kesehatan di setiap kemasan produknya. Regulasi yang diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2013 ini harus sudah dilaksanakan oleh para pelaku industri pada 2016.
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Ditjen PP dan PL Kementerian Kesehatan RI Dr. Eko Rahajeng mengatakan, regulasi ini dikeluarkan karena tren konsumsi gula, garam, serta lemak yang meningkat di masyarakat. Padahal, konsumsi berlebihan dari tiga bahan tersebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, di antaranya hipertensi, gagal ginjal, stroke, serta jantung.
"Memang tidak menular, tapi penyakit-penyakit semacam ini mahal penanganannya. Data yang kami miliki 60 persen kematian karena penyakit tidak menular ini. Yang disebabkan oleh rokok, serta pola makan yang tidak tepat," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku industri diwajibkan mencantumkan kadar gula, garam, lemak, dan bahan lain. Termasuk juga mencamtumkan pesan kesehatan. Di mana konsumsi gula lebih dari 50 gram (empat sendok makan), natrium/sodium lebih dari 2.000 mg, atau lemak total lebih dari 67 gram (5 sendok makan minyak) per orang per hari akan berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
"Dengan demikian, masyarakat bisa memilih makanan yang sebaiknya mereka konsumsi dan dalam jumlah yang tidak berlebihan," ungkapnya.
Selain memberikan regulasi pada produsen, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat. Yaitu dengan menganjurkan untuk membaca jumlah-jumlah asupan yang tercantum di kemasan olahan pangan maupun siap saji.
"Sejauh ini kebanyakan masyarakat kali pertama yang dilihat adalah harganya. Tapi jangan sampai lupa dicek kadar garam, gula, lemak, Natrium, serta tanggal kedaluarsanya," tandas Eko.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.