Pages

Jumat, 17 Januari 2014

Sindikasi lifestyle.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Lifestyle 
#1 Web Template Generator

Use Artisteer automated web designer to create beautiful web designs in minutes. No technical skills required.
From our sponsors
Bisa Mandiri, Alasan Selebriti Pilih Gugat Cerai
Jan 17th 2014, 06:29

ZAMAN sekarang perceraian dinilai hal yang lumrah. Mereka dengan leluasa mengajukan permohonan cerai kepada pasangannya, tanpa diketahui sumber permasalahan yang terjadi selama menjalani ikatan pernikahan.  
Alasannya, cuma tidak bahagia dan merasa dirinya mandiri tanpa butuh seorang pendamping. sehingga, mereka dengan mudah melontarkan kata cerai. Demikian fenomena yang terjadi kepada artis ibukota, saat menggugat cerai pasangannya.
 
Beberapa alasan selebriti ketika memutuskan untuk bercerai, diantaranya seleb yang cenderung mengedepankan emosi sesaat, dan juga dorongan dari pihak lain untuk segera memutus ikatan pernikahan. Atau mungkin hanya sekadar sensasi demi rating tinggi, saat mereka mulai turun pamornya.
 
Sebetulnya, permasalahan dalam rumahtangga bisa diselesaikan dengan baik, jika kedua belah pihak tidak ada yang egois, mau menerima kekurangan pasangannya dan tidak sewenang-wenang terhadap suami/isteri saat, kondisi keuangan dinilai lebih tinggi dari pasangannya.
 
"Alasan perceraian bisa terjadi karena tidak bahagia, dan perempuan karier yang lebih mandiri. Di dalam undang-undang juga dijabarkan hal tersebut. Makanya mereka banyak menggugat cerai," tutur Roslina Psi kepada Okezone, 16 Januari 2014.
 
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 bab perceraian pasal 19, menjabarkan ada enam alasan seseorang yang menggugat cerai, berikut petikannya :
 
1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
 
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
 
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
 
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
 
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
 
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga.(ren)
 
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions