DOKTER Keluarga (DK) adalah Dokter Praktik Umum (DPU) yang kewenangannya sebatas pelayanan primer dan menerapkan prinsip pelayanan DK dalam praktiknya. Lantas, bagaimana seharusnya peran Dokter Keluarga di era JKN sekarang?
Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia, dr. Sugito Wonodirekso, M.S, dunia sudah mengakui efektivitas sistem pelayanan dokter keluarga yang memperkuat pelayanan primer, meningkatkan kepuasaan pasien, dan menurunkan biaya pasien.
"Potensi Dokter Layanan Primer (DLP) di Indonesia sudah waktunya dimanfaatkan secara maskimal, antara lain melalui spesialisasi kedokteran Keluarga," jelasnya pada acara Forum Bahasa Mencari Solusi II Quo Vadis Dokter Indonesia di Prodia Tower, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di lingkungan ASEAN, pengembangan Kedokteran Keluarga merupakan program "top-down" yang diprakarsai pemerintah, sehingga lebih cepat berkembang. Sementara itu, seperti pada umumnya di negara-negara ASEAN, kebutuhan akan Dokter Keluarga sangat besar, sedangkan kapasitas spesialisasi terbatas.
Oleh sebab itu, menurut dr. Sugito, perlu dilakukan pemutihan bersyarat dengan melakukan ujian. Tujuannya untuk memproduksi Dokter Keluarga dalam waktu yang singkat.
"Selain itu, jumlah dokter layanan primer umumnya sangat besar, sehingga konsekuensinya, terutama di Indonesia akan ada Dokter Keluarga yang spesialis dan belum spesialis, serta spesialis layanan primer lainnya. Masalah ini perlu diantisipasi," tutupnya.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.