Pages

Kamis, 16 Januari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Dikontrak BPJS Kesehatan, Jumlah Pasien Tiap Dokter Variatif
Jan 16th 2014, 06:53

PADA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan menggunakan sistem kapitasi. Dengan begitu, dokter nantinya akan menangani sejumlah pasien agar tidak sakit atau melakukan upaya promotif-preventif.

Lantas berapa jumlah pasien yang ditetapkan untuk ditangani setiap dokter?

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adi Nur jumlah pasien yang ditangani setiap dokter sangat variatif dan tergantung layanan kesehatannya, seperti puskesmas, dokter praktek perorangan, dan klinik.

"Tiga bulan pertama ini sesuai dengan Perpres pasal 29, disebutkkan bahwa BPJS Kesehatan mendaftarkan terlebih dahulu rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, sehingga yang kita daftarkan sesuai dengan yang kemarin-kemarin,"ujarnya di Kantor BPJS Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2014.

Tetapi, menurut Fadjri Adi Nur tentu BPJS Kesehatan tidak menunggu sampai 3 bulan dan akan langsung melihat komposisi idealnya. Kemudian, ia mengatakan bahwa jumlah pasien untuk dokter ini belumlah final, tetapi dari hasil pembahasan bersama dengan Kemenkes, misalnya untuk dokter praktek perorangan kira-kira sekira 5.000 pasien.

"Kalau yang sakit sekira 20 persen, tetapi yang datang ke dokter hanya 15 persen dan misalnya 5 persen lagi minum obat sendiri, lalu dalam sehari dokter tersebut buka praktek sekira 6 jam tentunya dokter akan melayani yang bagusnya 10 menit per kunjungan,"jelasnya.

Namun, menurut Fadjri Adi Nur, kalau kondisi di klinik atau puskesmas pasti berbeda. Ia mengatakan bahwa di puskesmas atau klinik  jam operasional dan jumlah dokternya pun lebih banyak, idealnya pasien bisa mencapai 10 sampai 30 ribu pasien.

"Nanti kita sesuaikan, tetapi tentunya kita tidak bisa mengurangi hak asasi peserta. Contohnya, kamu ingin dipindahkan dari puskesmas ke dokter praktek perorangan, mungkin menurut kita bagus tetapi mungkin saja kamu tidak suka,"tandasnya. (ind)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions