SEMUA penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini juga berlaku bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indoensia dan telah membayar iuran.
Lantas, bagaimana sistem iuran dan biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN? Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD menjelaskan mengenai hal tersebut, untuk bukan penerima upah tergantung pada kelasnya.
"Untuk pemerintah daerah itu Rp19.225, kemudian untuk yang bukan penerima upah tergantung kelasnya, bisa Rp25.500, Rp42.500 dan Rp59.500," jelas Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD, dalam acara
Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1/1/2014).
Dengan iuran tiap bulan yang harus dibayar oleh peserta JKN, mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul, apakah iuran tersebut berlaku sampai tahun-tahun berikutnya?
"Tentu untuk setiap dua tahun kita akan adakan evaluasi karena kondisi perekonomian dan berbagai faktor seperti inflasi, alat-alat kesehatan dan SDM, semua akan berubah," tutupnya.
(tty)