Pages

Rabu, 01 Januari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Iuran JKN Dievaluasi Dua Tahun Sekali
Jan 1st 2014, 08:45

Helmi Ade Saputra - Okezone
Rabu, 1 Januari 2014 15:45 wib
detail berita
JKN (Foto: Okezone)

SEMUA penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini juga berlaku bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indoensia dan telah membayar iuran.

 
Lantas, bagaimana sistem iuran dan biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN? Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD menjelaskan mengenai hal tersebut, untuk bukan penerima upah tergantung pada kelasnya.
 
"Untuk pemerintah daerah itu Rp19.225, kemudian untuk yang bukan penerima upah tergantung kelasnya, bisa Rp25.500, Rp42.500 dan Rp59.500," jelas Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD, dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1/1/2014).
 
Dengan iuran tiap bulan yang harus dibayar oleh peserta JKN, mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul, apakah iuran tersebut berlaku sampai tahun-tahun berikutnya?
 
"Tentu untuk setiap dua tahun kita akan adakan evaluasi karena kondisi perekonomian dan berbagai faktor seperti inflasi, alat-alat kesehatan dan SDM, semua akan berubah," tutupnya.
(tty)

Berita Terkait : JKN

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions