Jakarta, Gagasan untuk mengebiri pelaku kekerasan seks pada anak menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pengebirian kimia dilakukan dengan menyuntikkan obat untuk memangkas hasrat seksual pelaku. Namun, benarkan cara tersebut ampuh menekan kasus kekerasan seksual pada anak?
"Itu hanya salah satu cara untuk menghukum pelaku saja," tegas Prof Dr dr Syamsul Hadi, SpKJ (K), Psikiatri di RSUD Dr Moewardi Surakarta dan Guru Besar Psikiatri UNS Surakarta, saat berbincang dengan detikHealth dan ditulis pada Senin (19/5/2014).
Menurutnya penerapan hukuman kebiri tanpa disertai dengan pembenahan di berbagai bidang tak akan mampu menekan kasus kejahatan seksual pada anak. Sebab, kekerasan seks pada anak dapat terjadi karena berbagai faktor. Misalnya niat pelaku, tindakan pencegahan dan pengamanan yang minim, serta lemahnya penegakan hukum.
Oleh karena itu, lanjut Prof Syamsul, selain membuat pelaku jera dengan berbagai hukuman, juga perlu dilakukan pembenahan di berbagai bidang. Misalnya keamanan di sekolah, kemananan di lingkungan masyarakat, dan pengawasan oleh orang tua. Tanpa upaya yang komprehensif, kasus kekerasan seksual pada anak tak akan dapat ditekan.
"Untuk menekan kasus secara efektif, itu harus dilakukan dengan komprehensif. Kalau hanya hukuman tanpa diikuti pembenahan aspek lain, ya tidak bisa," tutur Prof Syamsul.
Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan di semua sekolah dasar untuk mengulik 'predator-predator' yang masih bersembuyi. Pemeriksaan tersebut bisa dilakukan oleh dinas pendidikan serta kepolisian. Selain itu, juga perlu diterapkan tindakan tegas bagi sekolah-sekolah yang kedapatan memiliki predator di lingkungannya.
Sebagai pelengkap, penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan seksual juga perlu dibenahi. Ia beranggapan bahwa selama ini kasus kejahatan seksual pada anak kerap tidak mendapat penanganan yang tegas. Sebagai imbasnya, pelaku yang lain tak akan merasa jera atau ragu untuk melakukan tindakan yang sama.
(mer/mer)