Pages

Jumat, 07 Februari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Book your hotel early for a discount!

You can reap the rewards with great discounts at participating Pullman, M Gallery, Grand Mercure, Novotel, Mercure, ibis and Formule 1 hotels.
From our sponsors
Bagaimana Tatanan Benefit Layanan Kesehatan untuk BUMN di Era JKN?
Feb 7th 2014, 12:34

PEMBERLAKUAN Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengikat seluruh masyarakat dan perusahaan di Indonesia perlu dijalankan secara menyeluruh. Semua pihak pun diharapkan bisa mendukung program tersebut berjalan maksimal dengan keikutsertaan mereka.

Dengan diundangkannya peraturan di bidang layanan kesehatan yaitu Undang-undang RI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang  RI No. 24 tahun 2009 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka sejak 1 Januari 2014 Indonesia memasuki era cakupan nasional menyeluruh jaminan layanan kesehatan (universalhealth carecoverage).

Sebagai suatu produk perundangan, maka ketentuan ini mengikat seluruh masyarakat maupun perusahaan di Indonesia, termasuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khusus untuk perusahaan BUMN, hal ini dipertegas dengan komitmen pimpinan 140 Perusahan BUMN untuk mendukung implementasi jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditandatangani pada 21 Oktober 2013 di Sukabumi.

Sebagai arahan tahapan pencapaian maksud tersebut, kepada perusahaan seperti BUMN yang diketegorikan "perusahaan besar", telah diterbitkan Buku Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019. Buku yang diterbitkan pada November 2012 tersebut dijelaskan bagaimana dalam tenggat "masa tunggu", perusahaan besar dan yang telah menata sistemnya sendiri harus mulai terlibat secara bertahap. Inilah tantangan yang menarik bagi pemerhati, peminat dan bagi mereka yang peduli pada penataan layanan kesehatan di BUMN.

Seperti diketahui, setiap perusahaan BUMN saat ini memiliki tatanan untuk mengelola benefit layanan kesehatannya masing-masing. Harus diakui bahwa benefit tersebut berbeda antara BUMN yang satu dengan lainnya, namun umumnya benefit tersebut berada di atas rata-rata benefit layanan masyarakat pada umumnya.

Dari pihak pemangku kepentingan di perusahaan BUMN hal itu tentu sangat beralasan. Faktor pola penyakit, risiko pekerjaan, dan persyaratan ketentuan perundangan lain, merupakan alasan diberikannya benefit layanan kesehatan yang berbeda dari layanan kesehatan masyarakat pada umumnya.

Adanya potensi "perbedaan" benefit BPJS Kesehatan, dan keinginan BUMN untuk memastikan layanan terbaik bagi pekerja dan keluarganya  menimbulkan suatu pertanyaan "Bagaimana tatanan benefit layanan kesehatan untuk BUMN di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."

dr Sapto Pudjo Hw., MARS. AAAK, Health & Medical Management PT Pertamina (Persero) mengatakan, sebagai pekerja tentu kita bersepakat untuk dapat memastikan benefit layanan kesehatan tidak banyak berkurang dari kondisi maupun fasilitas yang selama ini dirasakan. Untuk itu, bersamaan dengan persiapan menghitung besaran premi rupiah kepesertaan BUMN di BPJS, diperlukan suatu kajian yang lebih mendalam mengenai bentuk benefit layanan yang akan diperoleh," ungkapnya, seperti tertulis dalam rilis yang diterima Okezone, baru-baru ini. (ind)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions