Jakarta, Rancangan Undang-undang disabilitas yang sedang digodok oleh DPR mendapat apresiasi dari komunitas penyandang disabilitas. Sebagai bentuk dukungan, mereka pun menyiapkan draf RUU yang berbasis dari masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyampaikan bahwa draf RUU ini dibuat untuk memudahkan DPR dalam menyusun RUU penyandang disabilitas. Pembuatan draf berdasarkan masukan dan opini dari para penyandang disabilitas yang mempunyai beragam latar belakang.
"Draf dibuat oleh teman-teman penyandang disabilitas sendiri melalui kelompok kerja. Karena kan kami yang merasakan apa saja yang dibutuhkan berdasarkan pengalaman hidup," tutur Gufron ketika ditemui detikHealth di acara Konsolidasi Nasional untuk RUU Penyandang Disabilitas di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Gufron mengatakan dalam draf yang sedang disusun terdapat kurang lebih 200 pasal. Pasal-pasal tersebut berisikan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas yang harus dilakukan oleh negara.
Beberapa hak yang tertera dalam draf RUU antara lain pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, hak hidup, dan hak ketenagakerjaan. RUU ini jelas berbeda dengan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang berlaku saat ini.
Lebih lanjut, Gufron menyampaikan bahwa UU No 4 tahun 1997 yang berlaku sekarang berbasis kepada charity atau sumbangan. Beda dengan RUU Penyandang Disabilitas yang berisikan pemenuhan hak penyandang disabilitas berbasis hak asasi manusia.
"UU No 4 tahun 1997 kan berbasis charity sehingga tidak mengikat alias tidak wajib. Kalau ada saja baru disumbangkan. Sedangkan RUU yang disiapkan ini berbasis human rights berdasarkan United Nation Convention on The Rights of Persons With Disability atau UN CRPD," sambungnya lagi.Next
(
vit/vit)