Pages

Kamis, 08 Mei 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
Advance your career

Columbia College offers 100% online MBA degrees, allowing you to earn your degree on your time. Get a promotion at work with an MBA.
From our sponsors
Dasarkan pada Pengalaman, Penyandang Siapkan Draf RUU Penyandang Disabilitas
May 8th 2014, 08:15

Jakarta, Rancangan Undang-undang disabilitas yang sedang digodok oleh DPR mendapat apresiasi dari komunitas penyandang disabilitas. Sebagai bentuk dukungan, mereka pun menyiapkan draf RUU yang berbasis dari masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyampaikan bahwa draf RUU ini dibuat untuk memudahkan DPR dalam menyusun RUU penyandang disabilitas. Pembuatan draf berdasarkan masukan dan opini dari para penyandang disabilitas yang mempunyai beragam latar belakang.

"Draf dibuat oleh teman-teman penyandang disabilitas sendiri melalui kelompok kerja. Karena kan kami yang merasakan apa saja yang dibutuhkan berdasarkan pengalaman hidup," tutur Gufron ketika ditemui detikHealth di acara Konsolidasi Nasional untuk RUU Penyandang Disabilitas di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

Gufron mengatakan dalam draf yang sedang disusun terdapat kurang lebih 200 pasal. Pasal-pasal tersebut berisikan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas yang harus dilakukan oleh negara.

Beberapa hak yang tertera dalam draf RUU antara lain pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, hak hidup, dan hak ketenagakerjaan. RUU ini jelas berbeda dengan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, Gufron menyampaikan bahwa UU No 4 tahun 1997 yang berlaku sekarang berbasis kepada charity atau sumbangan. Beda dengan RUU Penyandang Disabilitas yang berisikan pemenuhan hak penyandang disabilitas berbasis hak asasi manusia.

"UU No 4 tahun 1997 kan berbasis charity sehingga tidak mengikat alias tidak wajib. Kalau ada saja baru disumbangkan. Sedangkan RUU yang disiapkan ini berbasis human rights berdasarkan United Nation Convention on The Rights of Persons With Disability atau UN CRPD," sambungnya lagi.Next

Halaman 1 2
(vit/vit)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
150701_20140508_100743.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions