Pages

Jumat, 16 Mei 2014

Berita Dunia Kesehatan Terbaru, Tips Posisi Seks, Cara Diet Sehat
Berita Kesehatan Liputan6.com menyajikan kabar terbaru dunia kesehatan, tips hidup sehat, cara diet alami hingga posisi gaya seks terpopuler 
Teach your child to read.

Save 20% now with Hooked on Phonics! Enter 'SAVE20' at checkout.
From our sponsors
Mensos Ajak Selamatkan Anak Indonesia dari 3 Jenis Kekerasan
May 16th 2014, 12:16, by Melly Febrida

Liputan6.com, Jakarta Melindungi anak dari tindakan kekerasan sudah menjadi tanggung jawab semua pihak seperti lingkungan pendidikan, masyarakat, dan keluarga. Untuk itu Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengajak semua pihak menyelamatkan anak-anak Indonesia dari tiga jenis tindak kekerasan.

"Semua anak Indonesia harus diselamatkan dari tiga jenis tindak kekerasan, baik seksual, fisik dan emosional," kata Salim Segaf dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (16/5/2014).

Berdasarkan survei Kementerian Sosial (Kemensos), Unicef, Puska UI 2009, kekerasan remaja pada rumah tangga di usia 10-18 tahun sekitar 40 persen di Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, serta 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Kemensos berkomitmen mengawal Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan semua unsur terkait.

Menteri Sosial berusaha meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui penguatan peran keluarga, mengoptimalkan pendampingan pekerja sosial profesional dalam upaya pemulihan anak korban kejahatan seksual melalui rehabilitasi, reintegrasi dan reunifikasi sosial, serta memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga yang tidak mampu.

Kemensos bersama KPPPA dan lembaga terkait segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 kepada DPR RI, khususnya dalam upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Sekaligus memastikan adanya mandat untuk koordinasi penanganan kekerasan, serta adanya kewenangan pekerja sosial (peksos) dalam mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, " kata Mensos.

(Gabriel Abdi Susanto) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
pelecehan2.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions