MESKI dokter Ayu dan kawan-kawan baru keluar dari jeruji besi Sabtu 8 Februari 2014 dini hari, mereka tak butuh waktu lama untuk bisa praktik lagi. Mereka pun dapat kembali bekerja seperti biasa menjalani layanan kesehatan.
Menurut dr.HN Nazar SpB.M.H, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI, bahwa Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, tidak akan mengalami rehabilitasi dengan ikut pembinaan lagi agar kompetensi terasah dan baru diberikan izin praktik lagi. Mereka hanya direhabilitasi nama dan profesinya saja. Hal itu dikarenakan penerimaan Peninjauan Kembali (PK) dan bebasnya dr. Ayu dan kawan-kawan, menjelaskan keputusan 10 bulan hasil sidang sebelumnya tidak jadi atau gugur. Sehingga, mereka bertiga bisa dikatakan tak bersalah dan bisa melakukan praktik layaknya dokter pada umumnya.
"dr. Ayu dan kawan-kawan itu hanya butuh direhabilitasi nama baik dan profesinya. Artinya ia bisa cepat melakukan praktik lagi. Mereka hanya perlu bilang kepada rumah sakitnya saja, dan organisasi profesi pun bisa membantu bila mereka menemukan kesulitan," katanya dr HN Nazar SpB.M.H, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI saat diwawancarai Okezone via telefon, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (10/2/2014).
Berbeda bila mereka melakukan kesalahan, dimana secara hukum ditemukan kelalaian dalam menjalani profesi kedokteran, lanjut dr. Nazar.
"Kenapa dr. Ayu dan lainnya tidak perlu rehabilitasi pembinaan? Hal itu karena pembinaan itu untuk yang salah, dan mereka tidak terbukti salah. Kalau tidak salah, apa yang mau dibina atau dibetulkan?," tutupnya. (ind)