UUNTUK memerkuat penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KRT) sebagai komitmen menjadi Kota Tertib Rokok, Pemkot Padang Panjang, Sumatera Barat, melarang semua bentuk promosi iklan rokok.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi, menjelaskan bahwa Pemkot Padang Panjang sudah tidak lagi menerima pemasukan dari iklan rokok sejak 2008. Kebijakan diterapkan sebagai bentuk komitmen menjadikan Padang Panjang sebagai Kota Tertib Rokok.
"Iklan rokok sudah tidak diterima lagi sejak 2008. Memang, akhirnya PAD (pendapatan asli daerah-red) menurun, tapi kami tetap komitmen sampai sekarang," kata Mawardi kepada wartawan di Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru-baru ini.
Mawardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, menuturkan bahwa pelarangan iklan rokok diterapkan semua media promosi, seperti billboard, spanduk, dan reklame di toko dan jalanan. Bahkan, Pemkot Padang Panjang juga menolak rokok untuk mensponsori acara apapun, khususnya olahraga atau acara yang menargetkan anak muda.
Sementara itu, untuk menyiasati PAD yang menurun, Pemkot Padang Panjang kini mulai menerima pendapatan lain melalui berbagai macam produk kesehatan, seperti susu dan vitamin. Dalam pantauan Okezone, sepanjang perjalanan di Kota Pandang Panjang, tak ada satupun iklan produk rokok. Umumnya, saat kita mendatangi suatu kota, mata pelancong sudah disambut dengan promosi aneka produk rokok di billboard Pinggir jalan. Akan tetapi, yang tertera jelas dalam billboard dan reklame ialah tulisan "Kota Tertib Rokok" dan "Kawasan Daerah Tanpa Asap Rokok". (ftr)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.