PADANG PANJANG, Sumatera Barat, ialah kota paling masif dalam mengupayakan masyarakatnya hidup bersih dan sehat. Buktinya, Pemkot Padang Panjang memiliki Perda No. 8 tahun 2009 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Tertib rokok.
Tercatat, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Padang Panjang diberlakukan di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, tempat ibadah (gereja dan masjid), sekolah (PAUD, SD, SMP, dan SMU), tempat penitipan anak, angkutan umum, dan ruangan kantor. Sementara, Kawasan Tertib Rokok diberlakukan pada Gedung Balai Kota, ruang umum, rumah makan, serta tempat publik lainnya.
Muncul pertanyaan, bagaimana nasib para perokok di Kota Padang Panjang? Bisakah mereka tetap merokok? Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi, menerangkan bahwa peraturan ini bukan berarti perokok jadi kehilangan haknya. Mereka tetap bisa merokok, namun hanya di tempat yang disediakan.
"Biasanya di bawah pohon atau pinggiran gedung, dekat tempat parkir, atau di mana saja asal jauh dari tempat ramai dan ada di ruangan terbuka," katanya kepada wartawan di Gedung Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru-baru ini.
Lebih dalam, ia menuturkan bahwa perda tersebut bertujuan melindungi para perokok pasif agar asap rokok tidak memberi dampak buruk bagi orang lain, bukan melarang para perokok. Pasalnya, pemerintah pusat juga sampai saat ini belum 'mengebiri' hak seseorang untuk merokok.
"Merokok atau tidak merokok itu kan pilihan masing-masing, termasuk hak asasi manusia," simpulnya. (ftr)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.