Pages

Jumat, 11 April 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
Book your hotel early for a discount!

You can reap the rewards with great discounts at participating Pullman, M Gallery, Grand Mercure, Novotel, Mercure, ibis and Formule 1 hotels.
From our sponsors
Ingin Pindah Provider JKN? Bisa, Ini Syaratnya
Apr 11th 2014, 11:34

Jakarta, Salah satu keluhan pelayanan BPJS oleh masyarakat adalah terlalu jauhnya provider kesehatan seperti klinik, puskesmas, praktik dokter atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dari rumah calon pasien. Hal tersebut tentunya bisa berakibat fatal jika calon pasien dalam keadaan darurat yang harus mendapat perawatan medis langsung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan bahwa kini para peserta yang mempunyai keluhan tentang provider tempat ia terdaftar bisa mengajukan pemindahan. Bagaimana caranya?

"Cukup dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa kartu peserta, lalu mengisi form untuk pindah ke mana," papar pria yang akrab disapa Fajri tersebut pada diskusi 100 Hari BPJS Kesehatan oleh Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH) di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).

Fajri pun memahami alasan sebagian orang yang ingin pindah tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagian besar memang beralasan bahwa penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat peserta terdaftar terlalu jauh dari tempat tinggal. Alasan lainnya adalah adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyedia tersebut.

"Misalnya terdaftar di Puskesmas Cempaka Putih, tapi antrian selalu ramai dan penuh. Cukup datang saja ke kantor cabang BPJS, nanti diberikan list penyedia lain yang lebih dekat atau lebih nyaman bagi peserta," lanjut Fajri lagi.

Akan tetapi, Fajri menegaskan bahwa pemindahan provider peserta hanya dapat dilakukan satu kali dalam waktu tiga bulan. Selain itu, efektivitas pemindahan juga baru akan berlaku bulan berikutnya. Hal itu dikarenakan proses kapitasi untuk pelayanan kesehatan primer yang dibayarkan satu bulan sekali.

"Pemindahan berlaku hanya satu kali setiap tiga bulan. Karena kita kan harus merubah data yang ada di master file dulu. Lalu baru akan efektif pemindahannya satu bulan setelah pengisian form. Kan kapitasi puskesmas bayarnya sebulan sekali, kalau langsung pindah nanti kita bayarnya double dong," sambung Fajri lagi.

Permasalahan tentang penyedia layanan yang jauh tersebut juga menjadi sorotan INHOCH. Direktur INHOCH dr Fikri Suadu mengatakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak adalah kunci berhasilnya program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

"Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak sudah diamanatkan oleh undang-undang. Bagaimana bisa program JKN sukses jika fasilitas kesehatan dan pelayanannya tidak layak dan memuaskan?" cetusnya.

(vit/vit)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
183550_201837_194711_bpjs2.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions