Dalam konferensi pers-nya, Arist juga menunjukkan dokumen berita acara pengaduan anak serta foto para tersangka di Kantor Komnas PA, (16/4/14) (Liputan 6.com/Andrian M. Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merasa keberatan terkait pencabutan status tersangka salah satu petugas kebersihan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap bocah TK internasional.
Pencabutan status wanita bernama Afriska tersebut diungkapkan Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto.
"Satu orang wanita belum terbuktu, kita tidak lakukan status tersangka dan masih saksi. Hanya ketemu korban di toilet pada saat dia menangis," kata Rikwanto.
Namun menurut Ketua Komnas PA, wanita tersebut seharusnya mendapatkan hukuman juga karena menurut pengakuan korban dia membantu pelaku pencabulan.
"Jagan dibebaskan, harus dihukum juga. Karena menurut pengakuan keluarga korban dia yang membantu pelaku melakukan pencabulan kepada sang anak. Dia juga yang menutup pintu toilet," kata Arist.
Arist merasa kecewa karena pihak sekolah hingga kini belum merespon positif terhadap kasus ini.
"Menteri pendidikan saja ditolak saat ke sana, ini kan berarti belum ada tanggapan positif. Kami kecewa karena kasus ini kan terjadi di sekolah ya harusnya pihak sekolah bertanggung jawab," kata Arist.
Arist juga mengatakan pihaknya sedang menyelidiki asal dari para pelaku.
"Apakah ini dari perusahaan outsourcing atau bukan. Kalah dari outsourcing ya mereka juga harus bertanggung jawab. Ini sudah merugikan anak-anak," kata Arist.