Liputan6.com, Jakarta Sunat atau khitan perempuan yang ramai diperdebatkan kembali sejak pencabutan Permenkes No 1636/2010 beberapa waktu lalu ternyata telah lama dilarang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1997.
Menurut WHO, sunat perempuan atau Female genital mutilation (FGM) meliputi prosedur yang menyebabkan cedera pada organ genital dan tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali. Justru WHO menerangkan, prosedur ini dapat menyebabkan pendarahan parah, masalah buang air kecil, kista, infeksi, infertilitas serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi yang baru lahir.
Seperti dikutip laman WHO, Rabu (26/2/2014), lebih dari 125 juta anak perempuan saat ini telah mengalami sunat di 29 negara khususnya di Afrika dan Timur Tengah. Prosedur ini kebanyakan dilakukan antara bayi dan remaja perempuan dibawah 16 tahun.
"FGM adalah pelanggaran hak asasi perempuan karena melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan sehingga mengakibatkan cedera pada organ genital perempuan," tulis WHO.
WHO juga menuliskan, praktek ini sebagian besar dilakukan oleh penyunatan tradisional meskipun lebih dari 18 persennya dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan.
FGM juga dinilai merupakan bentuk ekstrem dari diskriminasi terhadap perempuan. Dan juga melanggar hak-hak seseorang untuk kesehatan. Sejauh ini ada 4 klasifikasi FGM, yaitu:
1. Clitoridotomy
Klitoridektomi adalah pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris. Prosedur ini jarang terjadi karena khitan perempuan hanya memotong preputium atau lipatan kulit di sekitar klitoris.
Tipe ini banyak dilakukan di Negara-negara bagian Afrika seperti Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula.
2. Eksisi
Eksisi merupakan pemotongan sebagian atau seluruh bagian genital.
3. Infibulasi
Infibulasi mencakup pemotongan seluruh bagian klitoris, labia minora, dan sebagian labia mayora dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil, agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar.
4. Lainnya
Semua prosedur berbahaya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis misalnya menusuk, menusuk, menggores dan sebagainya.
Komplikasi akibat khitan perempuan
Saking tidak adanya manfaat kesehatan setelah sunat perempuan, WHO menyebutkan bahwa FGM dapat menyebabkan komplikasi ringan hingga berat.
"Komplikasi ringan meliputi rusaknya jaringan genital dan mengganggu fungsi alami perempuan termasuk rasa sakit parah, shock, pendarahan, tetanus atau sepsis (infeksi bakteri), retensi urin, luka terbuka di daerah genital dan cedera pada jaringan genital dekatnya," tulis WHO.
Sedangkan WHO menjelaskan sebagai konsekuensi jangka panjang, sunat perempuan bisa menyebabkan:
1. Infeksi saluran kemih
2. Kista
3. Infertilitas
4. Peningkatan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi baru lahir
(Melly Febrida)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.