Jakarta, Pelecehan seksual yang dialami oleh bocah di TK internasional yang berlokasi di Jakarta Selatan tentunya tak bisa lepas dari tanggung jawab sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun berharap sekolah sigap menangani kasus ini.
"Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa lingkungan sekolah harus steril dari kekerasan anak. Nah ini kan kasusnya terjadi di dalam lingkungan sekolah, berarti sekolah harus ikut bertanggung jawab," papar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi detikHealth, Selasa (15/4/2014).
Arist berharap pihak sekolah bersikap lebih terbuka. Sebab masalah ini sudah menjadi perhatian bersama. Apalagi kasus pelecehan seksual pada anak bukanlah kasus yang kecil. Sebab masalah ini bisa menyisakan trauma pada anak.
Meski pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja, namun dengan terjadinya kasus ini di sekolah, dia berharap orang tua jangan segan untuk kritis dan banyak bertanya pada pihak sekolah. Orang tua juga perlu memperhatikan tata tertib dan kontrak antara siswa dengan sekolah .
Tak hanya itu, orang tua harus mawas pula terhadap pelanggaran-pelanggaran tata tertib oleh para pegawai. Karena menurutnya, tata tertib sekolah seharusnya tidak mengikat murid dan orang tuanya saja, tetapi juga harus mengikat guru, kepala sekolah, karyawan dan pegawai sekolah lainnya.
"Jika tata tertib tidak ditaati dan tidak dipahami oleh pegawai sekolah, sudah bisa dipastikan sekolah tersebut tidak baik," paparnya lagi.
Terakhir, ia berpesan agar orang tua selalu memperhatikan tingkah anak. Jika anak bertingkah aneh atau mengalami penurunan nilai, orang tua patut curiga anak sedang mengalami masalah di sekolah.
"Anak yang ada masalah kan cirinya khusus misalnya nilainya menurun, mimpi buruk, mengigau, dan lain lain. Orang tua harus pintar-pintar memancing anak bercerita," pungkas Arist.
(vta/vta)