Liputan6.com, Jakarta Keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak hanya menuai denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. Melainkan juga akan memengaruhi layanan kesehatan serta layanan jasa lainnya.
Seperti disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, keterlambatan pembayaran iuran dapat memengaruhi layanan jasa seperti membuat dan memperpanjang STNK dan BPKB, membuat paspor. Menikah pun rencananya harus menyertakan tanda sudah menjadi peserta JKN.
"Membuat dan memperpanjang STNK dan BPKB, membuat paspor dan menikah juga rencananya harus menyertakan tanda sudah menjadi peserta JKN. Mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan tahun ini," kata Endang saat temu media di acara evaluasi 100 hari BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (10/4/2014).
Selain itu, menurut Endang, peserta sudah terdaftar sejak Januari, tapi tidak dapat membayar iuran bulanan untuk Februari dan Maret, maka pada bulan April tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS.
"Bila peserta ingin kembali mendapatkan pelayanan kesehatan, maka peserta harus membayar tanggungan iurannya tersebut.," jelasnya.
(Abd)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.