YOGYAKARTA - Kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia belum spesifik dalam menangani penyakit kronis (Long Term Disease). Tapi, pelayanan penyakit kronis itu sering diistilahkan sebagai paliatif, hospice care, home care, keperawatan keluarga, praktik, mandiri, holistic care, dan continum care. Dari istilah yang ada itu belum semuanya mengarah pada pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kronis.
Hal itu disampaikan perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah dalam Seminar International Nursing Conference 2014 bertema 'Application Holistic Care Toward A Better Quality of Health On Long-Term Disease' di Sportorium Kampus Terpadu UMY, Minggu 9 Februari 2014.
Harif menjabarkan mengenai kondisi real perawatan penyakit dan kebijakan dalam menangani penyakit long term (kronis dan terminal) di Indonesia. Penanganan penyakit kronis (Long Term Care) di Indonesia masih sebagai entitas dan belum adanya aspek serta metodologi penanganan yang spesifik. Penanganan penyakit kronis ini, menurut dia harus melihat aspek kuratif (daya untuk mengobati), preventif (pencegahan), menyeluruh, dan berkesinambungan.
"Kalau dalam konteks Long-Term ini lebih pada upaya pelayanan kesehatan perorangan, maka hal ini erat kaitannya dengan bagaimana praktek profesi yang dilakukan, dan ini kita sebut sebagai LTC. Dalam upaya pelayanan kesehatan ini harusnya juga sudah dijelaskan dalam kebijakan pemerintah, namun hingga saat ini belum ada aturan secara spesifik untuk Long-Term," ujarnya.
Menurut Harif, perawatan penyakit kronis dan terminal ini seharusnya mencakup beberapa hal, yaitu upaya berkesinambungan yang dilakukan berupa pelayanan kesehatan semenjak bayi hingga usia lanjut. Secara formal juga harus dilakukan pelayanan oleh institusi pelayanan kesehatan, baik itu di tingkat klinik pratama, sekunder (rumah sakit umum), dan tersier (rumah sakit khusus).
Secara informal, pelayanan bisa dilakukan di dalam keluarga sendiri atau oleh teman, jika pasien tidak memiliki keluarga, karena dominan yang menjadi pasien Long-Term berusia lanjut. Namun dari itu semua yang paling penting terletak pada koordinasi dari semua pihak.
"Saya melihat bahwa Long-Term ini tidak bisa hanya dihayati dan ditangani dalam satu profesi saja, tapi lebih pada multiprofesi," ujarnya.
Regulasi penanganan penyakit kronis, kata dia, perlu lebih dispesifikkan lagi dalam bentuk Undang-Undang. Hal ini untuk mengetahui kriteria penyakit yang termasuk dalam penyakit kronis, karena di lapangan masih ditemukan banyak kesulitan.
"Ada yang mengatakan Long-Term itu termasuk penyakit menular, kemudian penyakit tidak menular, ada juga yang mengatakan disebabkan oleh injuri," tambahnya.
Seminar internasional yang diadakan mahasiswa Profesi Ners Keperawatan FKIK UMY angkatan 20 ini, juga dijelaskan mengenai perkembangan dan pembaharuan sistem pelayanan kesehatan melalui praktik keperawatan holistik (Holistic Nursing Care (HNC) dan Long-Term Care (LTC).
Panitia Seminar, Laila menyampaikan, HNC merupakan praktek keperawatan yang memadukan antara pengobatan modern dan konvensional, dan bertujuan untuk mengatasi masalah individu dengan memandang individu dari keseluruhan aspek kehidupannya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meng-update informasi terbaru mengenai praktik keperawatan holistik (Holistic Nursing Care (HNC)) dan Long Term Care(LTC) di beberapa negara serta mengetahui praktik HNC dan LTC pada pasien dengan Long Term Disease. Seminar ini diharapkan dapat membantu perawat untuk mengembangkan praktek HNC dan LTC pada pasien dengan Long Term Disease berlandaskan ilmu dan keterampilan.
Seminar ini juga disertai dengan kegiatan mini workshop tentang praktek HNC (bekam, acupuntur, acupressure, dan lain-lain) untuk memberikan gambaran praktek pelaksanaan HNC secara nyata kepada peserta. (ind)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.