Jakarta, Kementerian Kesehatan melantik dua pejabat eselon I. Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan surat Keputusan Presiden No 54/M/2014 tertanggal 22 April 2014.
Pejabat yang dilantik adalah Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, MARS yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta dr Sri Henny Setiawati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagai Staf Ahli Menteri bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Dr dr Trihono, MSc yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbangkes memasuki masa pensiun dan dilantik menjadi Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyampaikan dalam sambutannya bahwa para pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik dan menghindari praktek KKN.
"Pejabat eselon I yang dilantik Agar melaksanakan sungguh-sungguh terhadap peran dan tugas serta hindari korupsi, kolusi, polusi dan nepotisme," ujarnya di Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Dalam sambutannya, Menkes juga menyebutkan bahwa pejabat yang dilantik hari ini tentunya dipilih setelah melewati proses seleksi yang ketat. Para pejabat yang dilantik pun dikatakannya memiliki banyak prestasi dan pencapaian yang dapat dibanggakan.
"P2PL telah mendapatkan 17 sertifikat ISO dan 2 rekor MURI dalam pencapaian kesehatan. Di bawah pimpinan Prof Tjandra sebagai pengawal pembangunan kesehatan yang baik. Dr. Sri juga telah berjasa di berbagai bidang kesehatan baik di pusat maupun daerah dan lintas sektor," ujarnya lagi.
Pada acara yang sama, Menkes juga melantik 28 orang anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) serta 10 orang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Ia mengatakan bahwa pada periode JKN, keberadaan dua organisasi non-struktural ini sangatlah penting.
"MTKI agar menjalankan peran secara sungguh-sungguh dalam memelihara mutu tenaga kesehatan, kualifikasi dan kompetensi, juga tepat dan benar dalam pemberian lisensi. Sementara itu, Komite Keselamatan Pasien diharapkan benar-benar dapat menjalankan perannya terutama di era JKN dan BPJS ini," sambungnya lagi.
(vit/vit)