PERINGATAN Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok akan mulai berlaku pada 24 Juni 2014. PWH sendiri sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
Menanggapi rekomendasi peringatan kesehatan bergambar, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes mengatakan bahwa negara Indonesia memang negara hukum, tetapi seharusnya lebih banyak kepada pembinaan masyarakat.
"Jadi, masyarakat sendiri sekarang juga berperan dalam mengawasi, artinya kalau rokok masih menerapkan yang lama (bungkus-red), berarti itu rokok lama atau ilegal," jelasnya di sela-sela acara Indonesia Conference on Tobacco or Health 2014 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/5/2014).
Selain itu, Dr. Ekowati mengatakan bahwa tujuan diterapkannya Peringatan Kesehatan Bergambar adalah mengingatkan akan bahaya merokok bagi mereka yang belum bisa membaca, termasuk anak-anak.
"Karena sekarang banyak di lingkungan anak-anak rokok-rokokan dari permen, itu kan berbahaya sehingga dimunculkan peringatan bergambar," paparnya.
Sementara itu, saat ini telah terjadi peningkatan prevalensi perokok anak usia antara 5 sampai 9 tahun sebesar 400 persen. Kemudian, kenaikan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 14 tahun sebesar 40 persen dan hampir 80 persen perokok mulai merokok sebelum mencapai usia 19 tahun. (tty)