Pages

Selasa, 04 Maret 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
Subscribe to Bloomberg Businessweek

Get Bloomberg Businessweek for 84% off what others pay on the newsstand - that's like getting 38 complimentary issues! Sign up today.
From our sponsors
Duh, Pengeluaran Orang Indonesia untuk Rokok Melebihi Biaya Sekolah Anak
Mar 4th 2014, 10:29

Denpasar, Meski diketahui dapat menjadi penyebab utama berbagai masalah kesehatan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia untuk membeli rokok justru sangat tinggi. Bahkan melebihi biaya yang dikeluarkan untuk biaya pendidikan dan kesehatan.

Ya, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dalam kurun waktu 2003-2010, persentase pengeluaran rokok rumah tangga, bahkan termiskin sekalipun, menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk padi-padian.

Pada tahun 2010, pengeluaran rokok rumah tangga termiskin adalah sebesar 11,9 persen. Jumlah tersebut mengalahkan persentase pengeluaran kebutuhan dasar utama, seperti makanan bergizi, biaya kesehatan, dan pendidikan. Ini tentu menandakan gaya hidup masyarakat Indonesia masih sangat kurang.

"Tak heran jika data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 menyebutkan 59,5 persen angka kematian disebabkan oleh NCD (Non-Communicable Diseases)," ungkap Dwi Adi Maryandi, SKM, MPH, perwakilan dari Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui detikHealth dalam seminar 'Tobacco Excise Earmarking for Public Health: International Experience' yang diselenggarakan di Legian Beach Hotel, Denpasar, Selasa (4/3/2014).

NCD sendiri termasuk di antaranya penyakit-penyakit kronis seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, dan penyakit paru-paru. Oleh sebab itu, menurut Adi perubahan gaya hidup, termasuk pembuatan aturan yang lebih tegas tentang pembatasan konsumsi rokok, menjadi salah satu rencana Kemenkes RI guna menurunkan angka kematian akibat konsumsi rokok.

Dalam acara yang sama, Anwar Syahdat, SH, MM, dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI, sebelumnya menyebutkan bahwa berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, 10 persen cukai tembakau nasional akan diberikan pada pemerintah daerah. Mulai dilaksanakan per tahun 2014, kebijakan ini disambut baik oleh Kemenkes RI.

Dana tambahan tersebut rencananya akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pelayanan kesehatan, pembuatan peraturan kawasan tanpa rokok atau non-smoking area, dan upaya promotif kesehatan.

(ajg/vit)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
173445_rokokkretekts.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions