Rudy Hadisuwarno saat berkunjung ke redaksi Okezone (Foto: Dede/Okezone) PROFESI penata rambut di luar negeri biasanya memiliki lisensi dari pemerintah. Penata rambut ternama Indonesia, Rudy Hadisuwarno, berharap penata rambut dalam negeri juga memilikinya.
Penata rambut sama halnya dengan profesi dokter maupun pengacara. Sayangnya, penata rambut di Indonesia tidak memiliki lisensi seperti di luar negeri.
"Di Indonesia belum ada peraturan lisensi atau izin penata rambut, tapi kalau di luar sudah ada," kata Rudy saat berkunjung ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kendati demikian, Rudy menyarankan agar penata rambut bisa mendapatkan lisensi seperti di luar negeri.
"Saya ingin penata rambut di Indonesia bisa mandiri dan punya penghasilan sendiri. Dan, tentu berlisensi sehingga bisa menjaga kualitas, jangan saling menurunkan harga," pungkasnya. (ftr)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.