DIBEBASKANNYA dr Ayu dan kawan-kawan membawa hawa positif untuk para dokter. Pasalnya, para dokter takut kasus dr. Ayu dijadikan
role model bagi masyarakat bila tak puas dengan tindakan dokter.
Seperti diketahui, ratusan dokter berbondong-bondong unjuk rasa menuntut dr ayu dibebaskan lantaran takut menjadi pola bagi masyarakat bila tak puas mengalami tindakan dokter. Dan, pembebasan dr. Ayu menjelaskan bahwa kepastian hukum untuk para dokter sudah jelas, yakni pasien yang ingin menuntut harus melalui jalurnya yakni undang-undang praktek kedokteran dan juga undang-undang rumah sakit, bukan memakai KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana). Dengan demikian, hal ini membuat para dokter leluasa mengambil tindakan medis yang diperlukan dalam setiap penanganan medis.
"Dibebaskannya dr. Ayu dan kawan-kawan, kami seluruh dokter akhirnya bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus. Tidak dibayangi lagi kepastian hukum, bilamana ada pasien yang tidak puas terhadap pekerjaan dokter, dokter bisa dituntut secara hukum," kata dr HN Nazar SpB.M.H, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI saat diwawancarai Okezone via telefon, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (10/2/2014).
Ditambahkannya bahwa meski peninjauan PK itu membuat dokter bekerja jadi lebih tenang, dokter juga harus tetap hati-hati dalam bekerja. Hal ini karena IDI ingin semua dokter mengambil hikmah dari pengalaman ini supaya tak ada kasus seperti ini lagi.
"Ke depan, yang ingin Ikatan Dokter Indonesia capai, ialah mengedepankan cara kekeluargaan dan mediasi. Hal itu agar 'sengketa medik' terkait profesi dokter tidak terjadi lagi," terangnya. (ind)