Pages

Senin, 28 Juli 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Book your hotel early for a discount!

You can reap the rewards with great discounts at participating Pullman, M Gallery, Grand Mercure, Novotel, Mercure, ibis and Formule 1 hotels.
From our sponsors
Karina Salim Dukung Gambar Seram di Bungkus Rokok
Jul 27th 2014, 17:23

Helmi Ade Saputra - Okezone
Senin, 28 Juli 2014 00:23 wib
detail berita
Karina Salim (Foto: Dede/Okezone)
MULAI 24 Juni 2014, Pemerintah mengharuskan perusahaan rokok untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada bungkusnya. Langkah inisiatif tersebut memperoleh banyak dukungan, salah satunya dari aktris Karina Salim.

Aktris dan balerina Karina Salim setuju dan mendukung langkah Pemerintah yang mengeluarkan peraturan pencantuman peringatan bergambar seram di bungkus rokok. Meskipun, menurutnya, bagi para perokok kadang tidak terlalu berpengaruh. (Baca: Bungkus Rokok Bergambar Seram Menyasar Pemula)

"Aku setuju banget dan mendukung meskipun kalau saya tanya sama teman-teman yang merokok, itu tidak berpengaruh," katanya saat berkunjung ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pemenang Indonesian Movie Awards 2014 untuk kategori Pendatang Baru Wanita Terbaik itu yakin setidaknya peringatan gambar seram pada bungkus rokok dapat mencegah meningkatnya perokok baru, terutama kalangan remaja. Menurutnya, gambar tersebut bisa membuat mereka berpikir dua kali sebelum mencoba rokok.

"Setidaknya untuk orang yang belum merokok atau untuk anak-anak ABG (anak baru gede-red) ingin mencoba merokok, mereka pasti berpikir dua kali. Jadi, aku sangat mendukung sih peringatan bergambar seram itu," tuturnya. (Baca: Gambar & Tulisan Bahaya Rokok Bikin Takut Perokok Pemula)
 
Pencantuman peringatan gambar bahaya merokok pada bungkus rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Besaran gambar peringatan bahaya merokok tersebut akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
(fik)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions