SETELAH dinyatakan bebas berdasarkan hasil keputusan hasil PK dari Makhamah Agung, dr. Ayu, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendi siagian bersilahturahmi ke kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Dalam kunjungannya, dr. Ayu cs menceritakan pengalamannya.
dr. Ayu menceritakan ketika menghadapi kasusnya tersebut dirinya sedang menghadapi persidangan ujian akhir kuliahnya. Ia merasa sedikit lega sesaat setelah pengadilan negeri menyatakan bebas murni. Namun, hasil dari kasasi berubah dan membuat dr. Ayu cs kaget, tetapi bagi mereka hal tersebut merupakan pelajaran hidup.
"Kami berharap tidak ada kasus-kasus yang seperti ini lagi menimpa pada dokter-dokter lain. Kami yakin tidak ada dokter yang mempunyai niat untuk melukai pasien, dan yang menentukan nyawa dari pasien adalah Tuhan, kami hanya menjadi alat,"ujar dr. Ayu di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Lebih lanjut, dr. Ayu juga menghimbau kepada rekan-rekan sejawatnya untuk tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur, sesuai keilmuan yang dimiliki dan disertai dengan hati yang bersih dan tulus untuk menyembuhkan pasien.
"Saya yakin Tuhan pun akan membantu kita untuk kesembuhan mereka (pasien),"tandasnya. (ind)